Ical Pecat Sulaiman Abda

DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie (ARB atau Ical) memberhentikan Sulaiman Abda sebagai Ketua DPD

Editor: bakri
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali, Nurdin Halid (tengah) memberikan pengarahan kepada para kader saat melakukan Rapat Koordinasi daerah (Rakorda) di Denpasar, Minggu (15/3). Rakorda tersebut membahas persiapan dan strategi partai dalam menghadapi pemilihan kepala daerah secara serentak pada 2015. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/ss/pd/15. 

* Tunjuk Yusuf Ishak sebagai Plt Ketua Golkar Aceh

BANDA ACEH - DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie (ARB atau Ical) memberhentikan Sulaiman Abda sebagai Ketua DPD Partai Golkar Aceh dan menunjuk Yusuf Ishak sebagai penggantinya. Keputusan Ical tersebut diyakini terkait merapatnya DPD Golkar Aceh ke kubu Agung Laksono.

Seperti diketahui, Ketua DPD Golkar Aceh, Sulaiman Abda bersama sejumlah pengurus harian dan Ketua Wantim Lukman CM bersama anggota, Rabu 11 Maret 2015 menggelar konferensi pers mendukung Putusan Mahkamah Partai Golkar dan Surat Kemenkum dan HAM terkait diterimanya hasil Munas DPP Partai Golkar Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Selanjutnya, Sabtu 14 Maret 2015, Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie menunjuk salah seorang Wakil Ketua DPD Partai Golkar Aceh, yaitu Yusuf Ishak sebagai Plt Ketua DPD I Partai Golkar Aceh menggantikan Sulaiman Abda dan Muntasir Hamid (Ketua DPD Partai Golkar Kota Banda Aceh) sebagai Plt Sekretaris menggantikan Zuriat Suparjo.

Jika mengacu pada surat yang dikeluarkan ARB, itu artinya Sulaiman Abda bersama Zuriat Suparjo tidak lagi sebagai ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Aceh karena dianggap sudah membelot ke kubu Pengurus DPP Partai Golkar di bawah kepempimpinan Agung Laksono.

Kubu Agung Laksono yang telah mendapat tambahan dukungan dari Pengurus DPD Golkar Aceh menyatakan SK pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Aceh, Sulaiman Abda dan Sekretarisnya Zuriat Suparjo tidak sah. Alasannya, setelah Munas Golkar di Bali, 30-31 Desember 2014, kepengurusan DPP Partai Golkar yang dipilih lima tahun lalu di Riau, sudah demisioner.

Jadi, menurut Sayed Fuad Zakaria selaku Wakil Sekretaris Kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol, meski Aburizal Bakrie dalam Munas Bali terpilih secara aklamasi, tetapi belum sah karena Menkum dan HAM belum memberikan pengesahan terhadap kepengurusan tersebut.

Harusnya, kata Sayed Fuad, dalam kondisi menunggu kepastian hukum, kedua kubu--versi Munas Bali dan Ancol--jangan dulu mengambil kebijakan yang bisa membuat kepengurusan DPD Partai Golkar di provinsi dan kabupaten/kota jadi terpecah belah.

Kalau seperti itu kejadiannya, lanjut Sayed Fuad, setelah pihak Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan SK pengesahan terhadap hasil Munas DPP Partai Golkar Ancol di bawah kepempimpinan Agung Laksono, maka Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi yang diberhentikan oleh ARB akan diusul diangkat kembali pada posisi jabatan semula.

Sikap yang diambil Ketua DPD I Partai Golkar Aceh dan Ketua Wantimnya, dinilai oleh Sayed Fuad sudah tepat karena didasari taat hukum dan azas.

Salah satu alasan Menkum dan HAM belum menerbitkan SK untuk pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, menurut Sayed Fuad karena Agung Laksono pada saat melaporkan hasil Munas dan Keputusan Mahkamah Partai Golkar belum menyampaikan Kepengurusan Partai Golkar lengkap.

Kepengurusan lengkap hasil Munas Ancol, kata Sayed Fuad Zakaria akan diserahkan Senin 16 Maret 2015 dan dijadwalkan, Kamis 19 Maret 2015, setelah turun SK penetapan kepengurusan lengkap dari Menkum dan HAM, maka akan menindaklanjutinya ke daerah. “Kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono diberi waktu oleh Kemenkum dan HAM untuk melaksanakan Munas Golkar paling lambat Oktober 2016,” kata Sayed Fuad Zakaria.

Sebelum Munas 2016, DPP Golkar akan membenahi kepengurusan DPD Golkar di provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, munas baru bisa dilakukan setelah kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi dan Kabupaten/Kota, selesai musda.

“Kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia banyak yang sudah berakhir. Contohnya, kepengurusan DPD Partai Golkar Aceh sudah habis masa kepengurusan lima tahunnya pada Februari 2015,” demikian Sayed Fuad Zakaria.(her)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved